Abstrak |
: |
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta menyesuaikan dengan perkembangan yang ada dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 30 Tahun 2019, PP Nomor 94 Tahun 2021, PermenpanRB Nomor 39 Tahun 2013, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022, PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023, Perda Nomor 8 Tahun 2016.
|