Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas tanaman tebu yang optimal serta guna meningkatkan pendapatan Pekebun tebu di Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 1992, UU Nomor 18 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 18 Tahun 2010, Permentan Nomor53/Permentan/KB.110/10/2015, Permentan Nomor: 50/Permentan/KB.020/9/2015, Perda Nomor 17 tahun 2012, Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Budidaya Tanaman Tebu, Pemberdayaan Pekebun Tebu, Hak Dan Kewajiban, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan Dan Pembiayaan.
|