Abstrak |
: |
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 28 Tahun 2012, PP Nomor 24 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Kepala Perpustakan Nasional Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Perpustakan Nasional Nomor 11 Tahun 2016, PermenpanRB, Peraturan Kepala Perpustakan Nasional Nomor 29 Tahun 2016, PermenpanRB PermenpanRB Nomor 17 Tahun 2021, PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2021, Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengisian Jabatan, Pengisian Jabatan.
|