DOKUMEN HUKUM
s.d.


Detail Dokumen Hukum
Jenis Dokumen Hukum : Peraturan Daerah
Nomor : 3
Tahun : 2022
Judul : Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Abstrak :
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Dokumen Hukum :
    Abstrak

    RUANG TERBUKA HIJAU

    2022

    PERDA SITUBONDO NO.3, BD 2022/NO. 3 : 36 HLM

    Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

    Abstrak :

    Penyelenggaraan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan sehat dan fakta adanya pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk di Kabupaten Situbondo telah membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Situbondo.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 63 Tahun 2002, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 68 Tahun 2010, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, PermenPU Nomor: 05/PRT/M/2008,Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda  Nomor 9 Tahun 2013, Perda  Nomor 10 Tahun 2013

    Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penyediaan, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan,  Pembinaan dan Pengawasan,  Insentif, pendanaan


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal

    18 April 2022