Abstrak |
: |
keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai peranan yang sangat penting, strategis, dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pemersatu masyarakat; dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, diperlukan pengaturanyang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis.
Dasar Hukum Pearaturan ini adalah PP Nomor 11 Tahun 2005 Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 telah diubah dengan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Bentuk dan Nama, Kedudukan, Fungsi, Sifat, Tujuan dan Kegiatan, Organ, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, Kepegawaian, Penyelenggaraan Penyiaran, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Tahun Buku, Rencana Bisnis, dan Rencana Kerja dan Anggaran, Pertanggungjawaban penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Rengganis.
|