Abstrak |
: |
Dengan dibubarkannya Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Situbondo berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo, maka setelah proses likuidasi selesai sisa kekayaan perusahaan umum daerah hasil likuidasi dikembalikan kepada Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan dan setelah selesainya proses likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Bupati maka pelaksanaan fungsi perusahaan umum daerah yang dibubarkan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, Perda Nomor 10 Tahun 2022,Perda Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pengalihan, Pencatatan, dan Pengelolaan Sisa Kekayaan Hasil Likuidasi eks Perusahaan Umum Daerah Banongan dan Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih antara lain tentang Pengalihan, Pencatatan, dan Pengelolaan.
|