Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
Abstrak
:
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Dokumen Hukum
:
Abstrak
Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas
2024
PERBUP SITUBONDO NO.16, BD 2024/NO. 16 : 11 HLM
Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
Abstrak
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 14 Tahun 2024, Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Penerima Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pembiayaan.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Maret 2024