Abstrak |
: |
Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dikembangkan inovasi daerah melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing dan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2012 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, kebijakan penguatan Sistem Inovasi Daerah di kabupaten ditetapkan oleh Bupati yang dituangkan dalam roadmap penguatan Sistem Inovasi Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 20 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2012, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005-2025, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021-2026
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai kondisi SIDa saat ini, tantangan dan peluang SIDa, kondisi SIDa yang akan dicapai, arah kebijakan dan strategi penguatan SIDa, fokus dan program proritas SIDa, rencana aksi penguatan SIDa
|