Abstrak |
: |
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, , PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Permentan Nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016, Permentan 43/Permentan/OT.010/8/2016, PERMEN-KP Nomor 26/PERMEN-KP/2016, , PermenpanRB Nomor 17 Tahun 2021, PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2021, Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pengisian Jabatan, Pengisian Jabatan.
|