Abstrak |
: |
Sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan perumahan kumuh di Kabupaten Situbondo guna pemenuhan hak masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah dalam memperoleh tempat tinggal yang layak, baik dan sehat, diperlukan bantuan stimulan bidang perumahan melalui kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 22 Tahun 2021, Permensos Nomor 20 Tahun 2017, PermenPUPR Nomor 04/PRT/M/2017, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Nomor 3 Tahun 2021, Perda Nomor 11 Tahun 2021, Perbup Nomor 16 Tahun 2021, Perbup Nomor 45 Tahun 2021, Perbup Nomor 46 Tahun 2021.
|