Abstrak |
: |
Dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972 , PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019 , Permendagri Nomor 107 Tahun 2016, PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2021, PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2022, Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengisian Jabatan, Pengisian Jabatan.
|