Abstrak |
: |
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 22Tahun 2008, PP Nomor 23 Tahun 2008, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 8 Tahun 2008, PermenpanRB Nomor 17 Tahun 2021, PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2021, PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2022, PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2016, Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pengisian Jabatan, Pengisian Jabatan.
|