Peraturan Bupati Tentang Tarif Wisata Kawasan Pasir Putih
Abstrak
:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo, kewenangan pengelolaan wisata dan aset Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih beralih pengelolaannya ke Pemerintah Daerah, perlu dimanfaatkan dan dioptimalisasi guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan serta guna mencegah terjadinya kekosongan hukum perlu diatur besaran tarif wisata di kawasan Pasir Putih.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Subjek Dan Objek Tarif, Pemungutan, Besaran Retribusi.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Desember 2022