Abstrak |
: |
Untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2015, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Maksud Dan Tujuan Pembentukan Dana Cadangan, Sumber Dana Cadangan, Besaran Dana Cadangan, Penempatan Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban.
|