Peraturan Bupati Tentang Nilai Perolehan Air Tanah
Abstrak
:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nilai perolehan air tanah merupakan dasar pengenaan pajak air tanah di Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2017, Pergub Nomor 2 Tahun 2022, Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini mengatur mengena Objek, Subjek Dan Wajib Pajak Air Tanah, Nilai Perolehan Air Tanah, Penghitungan NPA, Penetapan Pajak Air Tanah
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Januari 2024