Abstrak |
: |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 18 Tahun 2017, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Nomor 10 Tahun 2013, Perda Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
|