Abstrak |
: |
bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk, khususnya penduduk miskin sesuai ketentuan perundangundangan dan di Kabupaten Situbondo masih terdapat penduduk miskin yang belum termasuk dalam sasaran program Situbondo Sehat Gratis, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan kesehatan agar tetap dapat terlayani secara optimal, terpadu, tepat sasaran dan tepat manfaat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, Nomor 101 Tahun 2012, Perpres Nomor 72 Tahun 2012, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Permensos Nomor 8 Tahun 2012, Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, Permenkes Nomor 52 Tahun 2016, Perbup Nomor 20 tahun 2021,
|