Abstrak |
: |
Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penyertaan dan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Kabupaten Situbondo dan masyarakat membutuhkan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Kabupaten Situbondo yang transparan, profesional, dan akuntabel
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 63 Tahun 2019, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 23 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Nomor 4 Tahun 2007, Perda Nomor 1 Tahun 2009, Perda Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Tujuan Dan Prinsip Penyertaan Dan Penambahan Penyertaan Modal, Bentuk Penyertaan Dan Penambahan Penyertaan Modal, Jumlah Penyertaan Dan Penambahan Penyertaan Modal.
|