Abstrak |
: |
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 43 Tahun 2014, UU Nomor 60 Tahun 2014, Perpres Nomor 78 Tahun 2019, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019, Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Perda Nomor 10 Tahun 2013, Perda Nomor 8 Tahun 2015, Perda Nomor 11 Tahun 2015, Perda Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, Sanksi Administratif.
|