Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Abstrak
:
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Dokumen Hukum
:
Abstrak
Pajak Bumi dan Bangunan
2024
PERBUP SITUBONDO NO.2, BD 2024/NO. 2 : 8HLM
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Abstrak
:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2018 Tahun 2018, Perda Nomor 7 Tahun 2024.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Januari 2024